SUMBAWA – TM (21) berhasil diringkus Tim Puma Polres Sumbawa, Minggu (10/10), sekitar pukul 21.00 Wita. Warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa ini, diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit handphone merk Oppo Glamor sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul. Pelakunya sudah kita tangkap berdasarkan laporan korban,” ujarnya.
Dijelaskan Kasi Humas, kasus pencurian ini bermula saat korban hendak membeli helm di toko depan Makodim 1607 Sumbawa.
Sementara handphone miliknya tertinggal di kantong motor yang terparkir di depan toko.
Saat keluar, ternyata handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Beruntung aksi pelaku terekam CCTV.
“Kejadiannya siang hari. Pelaku diringkus malam harinya. Saat ditangkap pelaku tidak melawan,” kata mantan Kapolsek Labangka ini.
Saat ini, pelaku sedang dalam proses penyidikan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa. Ia di jerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Di kesempatan, Kasi Humas, juga menghimbau agar masyarakat lebih behati-hati dan tidak memberikab peluang kepada para pelaku kejahatab untuk melancarkan aksinya. (PS)