SUMBAWA – Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, resmi mengusulkan pemekaran desa di wilayahnya kepada Pemda Sumbawa, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Bila disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nantinya, wilayah tersebut bakal memiliki tiga desa. Desa Labuhan Sumbawa, sebagai desa induk, Desa Kauman, sebagai desa persiapan satu, dan Desa Olat Rarang, sebagai desa persiapan dua.
Padatnya penduduk, ternyata menjadi alasan pemdes setempat mengajukan proposal pemekaran desa ini. Bahkan bisa dibilang paling banyak diantara desa lain yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Saat ini sebut Kepala Desa Labuhan Sumbawa, Kamiruddin, SAP, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (06/10), jumlah penduduk yang bermukim di wilayahnya hampir menyentuh angka 15.000. Tepatnya, 14.903 jiwa, dengan 4.834 Kepala Keluarga (KK). Sementara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 11.000.
Jumlah RT nya juga tidak sedikit. Ada 60 RT dan 25 RW di Desa Labuhan Sumbawa, saat ini. Sampai-sampai warga yang berdomisili ditiap RT nya, melebihi syarat. Sesuai perda, per RT nya itu, dihuni 30 sampai 50 warga. Sementara di Desa Labuhan Sumbawa, ada satu RT yang warganya hingga 100 orang.
“Ini alasan utama mengapa kami mengusulkan pemekaran itu. Penduduknya sudah padat,” kata Kamiruddin.
Ada juga aspirasi dari tokoh masyarakat dari semua dusun, yang menghendaki agar desanya dimekarkan. Masalah ini menurutnya, sudah diseminarkan. Hasilnya, semua sepakat untuk mengusulkan pemekaran.
Pertimbangan lainnya lanjut Bang Kem, sapaan akrabnya, agar terjadi pemerataan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan jumlah penduduk yang sangat gemuk ini, ia menyadari pembangunan fisik dan pemberdayaan di desanya sekarang masih kurang maksimal. Itu belum ditambah dengan luasnya wilayah Desa Labuhan Sumbawa.
Jika menilik dari jumlah penduduk, Bang Kem, mengaku optimis pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri, bakal merestui usulan pemekaran desanya.
Pemdes dan BPD lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperjuangkan usulan pemekaran desa ini. Untuk urusan yang satu ini, pihaknya tidak mau bertarung setengah hati. Buktinya, SK Kades dan SK BPD, tentang persetujuan pemekaran sudah diterbitkan oleh pemdes.
Untuk memuluskan itu, pemdes akan men-goal-kan terlebih dahulu usulan pemekaran dusun yang menjadi salah satu syarat pemekaran desa. Ada tiga dusun yang sudah diusulkan untuk dimekarkan. Yakni Dusun Saliper Ate, Dusun Rinjani dan Dusun Muhajirin. Untuk diketahui, salah satu syarat pemekaran desa adalah, tiap desa hasil pemekaran minimal memiliki tiga dusun.
“Kalau disetujui, berarti nanti ada 9 dusun di Desa Labuhan Sumbawa. Target kita minimal tahun 2022 nanti, sudah ada pemekaran dusun dulu, setelah itu lanjut ke pemekaran desa,” pungkasnya. (PS)