iklan

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Mataram Diamankan Polisi

MATARAM – AS (33) terpaksa digelandang polisi ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Mataram. Warga Lingkungan Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini, diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Korbannya adalah F (7). Anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini, ternyata anak kandung dari pelaku. Sikap ringan tangan pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu kerap diketahui sang nenek.

Sang nenek jugalah yang mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram, karena tak tega melihat cucunya sering disakiti.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, lantas melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, pada bagian paha dan pelipis korban terdapat memar.

“Berdasarkan laporan dan juga hasil visum, petugas lalu menjemput pelaku AS ini di kediamannya dan langsung diamankan. Dia (pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., dalam jumpa pers, di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, belum lama ini.

Baca Juga:  Tiga Sindikat Narkoba di Alas Barat Disergap Polisi

Dijelaskan Kasat Kadek, didampingi Kasi Humas, IPTU Erny Anggraeni, S.H., Wakasat Reskrim, IPTU I Nyoman Diana Mahardhika, S.H., dan KBO Reskrim, IPDA Fransisca Siburian, S.I.K., kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi pada 22 September 2021 lalu.
Saat itu, pelaku menjemput anaknya dari tempat mengaji yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Setelah korban keluar dari tempat ngaji, tersangka tiba-tiba langsung menamparnya dengan tangan terbuka.
Tamparan pelaku ini mengenai pelipis korban. Setelah itu korban diajaknya pulang.

Tak puas sampai di situ lanjut Kasat Kadek, pelaku kembali melampiaskan emosinya dengan memukul korban sesampainya di rumah.

Kali ini korban dianiaya dengan menggunakan ikat pinggang dan juga sapu lidi. Akibat pukulan tersebut, korban merasa kesakitan dibeberapa bagian tubuhnya seperti pelipis, paha dan kaki.

Baca Juga:  Anak dan Ibu Tiri Kompak Edarkan Sabu

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memukul korban. “Pelakunya sudah kita ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Kasusnya juga sudah ditangani Unit PPA,” terang Kasat Kadek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Ancaman hukuman penjaranya paling lama 5 tahun,” ucap Kasat Kadek. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *