iklan

Sempat Kabur ke Malaysia, Pelaku Curat Asal Pringarata Akhirnya Dibekuk Polisi

LOMBOK TENGAH – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang menimpa Muhalip, anggota DPRD Lombok Tengah, pada 17 April 2020 lalu, berhasil diungkap Tim Puma Polres setempat.

Ini menyusul dibekuknya terduga pelaku berinisial K, Sabtu (02/10).

Warga Dusun Kuang Jukut, Desa Pringarata itu, ditangkap di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku ternyata sempat melarikan diri ke Malaysia, kurang lebih 1 tahun.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk., membenarkan penangkapan tersebut.

Tindak pidana curat ini, terang Kasat Redho, terjadi pada hari Jum’at, tanggal 17 April 2020 lalu, sekitar pukul 03.30 Wita, di kediaman korban (Muhalip), di Dusun Gunung Agung Desa Pringarata, Kecamatan Pringarata. “Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu, pelaku mengambil 3 buah HP milik korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Sumbawa Ungkap 12 Kasus, Gulung 15 Tersangka

Korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melaporkannya ke Polsek Pringarata. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah HP merk OPPO F11 warna hijau, satu buah HP merk VIVO Y12 warna biru, dan satu buah HP IPHONE 11 warna kuning.

Kepada polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *