iklan

Demi Ilmu Kebal, Pria di Lotara Cabuli Anak di Bawah Umur

LOMBOK UTARA – Dibantu Unit Reskrim Sektor Bayan, Tim Puma Sat Reskrim Lombok Utara, berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SI (27), Kamis (30/09) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita.

Terduga pelaku ini ditangkap di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, saat hendak kabur melarikan diri ke luar Pulau Lombok. Beruntung, polisi yang mengetahui keberadaannya langsung menciduknya.

Penangkapan terduga pelaku pencabulan yang terjadi di Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, SH., MH. “Betul, sudah kita tangkap. Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga, pelakunya sudah kita amankan ke Mako Satreskrim Lombok Utara, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, dalam keterangan tertulisnya.

Saat diinterogasi ujar Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukannya untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh. Sebagai syarat untuk mendapatkan ilmu tersebut, pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa. “Katanya sih supaya dapat ilmu kebal,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Sumbawa Terjunkan 115 Personil

Kasus dugaan pencabulan yang terjadi awal Agustus lalu ini, terangnya, terungkap saat ayah korban pulang malam hari dari sawah dan melihat korban menangis. Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Agar lebih yakin, korban ditanya kembali. Namun, korban ketakukan karena sudah diancam pelaku apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan ayah korban, lanjut Kasat Reskrim, korban ternyata sering dititipkan kepada kakeknya saat pergi kerja. Oleh sang kakek, cucunya ini selalu diajak pergi ke sawah. Di sanalah pelaku sering bertemu dengan korban dan menyetubuhinya. “Korban ini dipaksa pelaku melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong di samping rumah kakeknya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan Rp 5.000,” terangnya.

Baca Juga:  Penjual Nasi Keliling Ditemukan Meninggal di Pasar Bertais 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pun, sudah menanti pelaku. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *