MATARAM – Dua sahabat karib asal Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DA (27) dan PN (30), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, lantaran mengedarkan Tramadol.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., mengatakan penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman paket dari Jakarta menuju Mataram, berupa sediaan farmasi.
Dijelaskannya, PN ditangkap saat tengah mengambil sebuah paket berukuran besar, pada Jumat, 24 September 2021, sekitar pukul 09.00 Wita, di depan kantor salah satu jasa pengiriman di Jalan Sriwijaya.
Saat digeledah dihadapan juru parkir, dalam paket dus itu ditemukan 750 butir Tramadol 50 mg. “Mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar merupakan pelanggaran Pasal 196 dan 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Dari penangkapan PN, pengembangan dilakukan ke wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, untuk mengamankan DA, yang merupakan rekan bisnis Tramadol dari terduga PN.
“Pengakuan terduga pelaku, PN sebelumnya bekerja sebagai supir, namun karena pandemi akhirnya harus di rumahkan. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap lagi, akhirnya PN memutuskan menjual obat Tramadol untuk memenuhi kebutuhan hidup,” terang Kasat Narkoba.
Sebelumnya, kedua terduga pelaku sudah sepakat untuk bersama-sama memesan Tramadol tersebut. “Rencananya akan dijual ke pembeli di wilayah Gomong Mataram. Keuntungan per butirnya itu Rp 2.500,” sebutnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna pengembangan lebih lanjut. (PS)