MATARAM – Satu keluarga di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, buntut penemuan 10 gram Sabu di rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Yakni, NI (41), TY (17) dan DAA (23).
Berdasarkan keterangan salah seorang kerabat dari terduga pelaku bernama Deddy, TY merupakan anak gadis dari NI. “Nah, kalo suami NI juga pemakai. Pernah dipenjara juga dalam kasus yang sama,” kata Deddy.
Dijelaskan Kasat Narkoba, berdasarkan keterangan NI, barang haram tersebut didapat dari bapaknya. “Bapaknya ini, sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Tentunya kami akan melakukan proses pemanggilan. Jika tidak diindahkan, kami akan tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Yogi mengungkapkan, dari pengakuan NI, DAA sering membeli Sabu dari suamiNYA, dan malam itu dia ke sana untuk membeli.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan belasan klip bening berisi kristal putih diduga Sabu, dengan berat bruto keseluruhan 10 gram dan satu bendel klip bening. Sejumlah uang tunai dan perkakas alat pakai Sabu, serta alat komunikasi juga turut diamankan.
“Ketiga terduga pelaku kini berada di Polresta Mataram, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (PS)