iklan

Rangkap Bisnis, Pemilik Rumah Kos Buka Kantin Sabu

MATARAM – Usaha sampingan di era pandemi, rela dilakoni seorang pemilik kost-kostan berinisial SI, di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram. Pria berusia 46 tahun ini, nekat membuka kantin Sabu di rumahnya.

Polisi yang mengetahui bisnis haram tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat langsung menangkapnya, Rabu 15 September 2021, sekitar pukul 23.30 Wita. Dari tangannya petugas menemukan Sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kost-kostan milik pelaku, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Baca Juga:  Jadi Pengedar Narkoba, Enam Warga Kota Mataram Diringkus Polisi

“Menurut pengakuan pemilik kost, keuntungan menjual Sabu lebih besar, sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta perbulan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Yogi saat dikonfirmasi.

Sementara itu, pelaku yang merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama mengaku, sudah sejak 2010 sudah mengkonsumsi dah menjalankan bisnis haramnya. “Kadang-kadang penghuni kos juga yang jadi langganan saja,” kata pelaku.

Akibat bisnis haramnya ini, pelaku harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. (PS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *