iklan

Polisi Ringkus Kawanan Gembong Narkoba Asal Langgudu

KOTA BIMA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota, berhasil meringkus tujuh kawanan gembong pengedar narkoba jenis Sabu Sabu dan Ganja kering, Jum`at (17/09) dini hari. Gembong narkoba kelas kakap yang cukup meresahkan masyarakat ini, memang sudah menjadi target operasi sejak lama.

“Betul. Ada tujuh kawanan gembong pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja kering, yang berhasil kita tangkap hari ini,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Narkoba, IPTU Thamrin, yang dikonfirmasi disela-sela Tim Opsnal menggiring para sindikat menuju Mako Polres.

Ditangan para sindikat, jelas Kasat Narkoba, polisi berhasil menyita Sabu Sabu kurang lebih setengah ons atau dengan berat bersih 41,34 gram. Ganja kering seberat 3,15 gram. Itu belum termasuk barang bukti dari tanggan MM. “Barang bukti ini sudah dipisah dalam puluhan paket siap jual,” terangnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Ketujuh sindikat yang saling berkaitan dalam menjalankan bisnis barang haram ini, diciduk di lokasi berbeda di sejumlah desa di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Di TKP pertama kata IPTU Thamrin, Tim Opsnal mengamankan tiga pelaku, RS (26), AS (18) dan DD (30). Ketiganya warga Desa Karumbu Langgudu Kabupaten Bima.

Dari tangan ketiganya diperoleh barang bukti 2 plastik ganja, 3 handphone, 10 poket sabu paket hemat, korek gas, dompet, Rp 620.000. Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal juga menciduk Boy dan Jojo dengan sejumlah barang bukti sabu sabu yang cukup banyak.

Di TKP kedua ini, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 47 klip sabu, 2 timbangan, korek gas, 3 potongan pipet, 3 bungkus plastik klip, bong, 2 dompet, 3 handphone, termasuk satu pucuk air soft gun, 6 butir peluru, isolasi dan yang Rp 1.2 juta.

Usai penangkapan di dua lokasi sebelumnya, tim kata Kasat Narkoba, menuju TKP ketiga di Kampung Bugis Pelabuhan Desa Karumbu. Dua sindikat lainnya, MU dan MJ juga diciduk. Dari tangan keduanya disita barang bukti 1 poket sabu, 2 plastik ganja, bong, korek gas, sumbu dan uang Rp 1,075 juta.

Baca Juga:  Polisi Siagakan Satgas Anti Copet

”Semua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota, untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *