SUMBAWA – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilo Gram narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan ini.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Nyoman Bagus Gede Junaedi, S.H.,S.IK., M.P., didampingi Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos., dalam Press Rilis yang digelar, Sabtu (21/12) pagi.
Dijelaskan Kapolres, kedua terduga pelaku yang diamankan ini masing-masing berinisial AAS (21) dan FB (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Alas dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba atas informasi dari masyarakat.
AAS dan FB ditangkap di rumah J warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Jumat (20/12) sekitar pukul 00.45 Wita. Bersama mereka, polisi menemukan barang bukti berupa koper berisi 2.041,79 gram sabu yang dibungkus dalam plastik teh dan 1 unit HP.
“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres,” kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku ungkap Kapolres, ia diminta oleh seseorang berinisial Y dari Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok, berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam koper untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa.
“Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau atau provinsi ataupun jaringan nasional,” ujarnya.
Saat ini, kedua terdug pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (PS)