MATARAM – Kurang dari 2×24 jam, Tim Puma Polresta Mataram, berhasil mengamankan empat tersangka tindak pidana pencurian besi proyek penutup drainase milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram. Masing-masing tersangka berinisial B (19), serta M (52). Tersangka B dalam aksinya, dibantu oleh Z dan R.
“Disperkim Kota Mataram, melaporkan kehilangan 52 Buah besi penutup Drainase. Total kerugiannya sekitar Rp 52 juta,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., MM., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., dan Kepala Disperkim Kota Mataram, Muhammad Nazarudin Fikri, dalam Konferensi Pers, Senin (13/09).
Dijelaskannya, peristiwa pencurian ini terjadi, Sabtu (11/09) lalu. Dalam aksinya, tersangka (B) bersama dua rekannya mencuri besi penutup Drainase yang terpasang di sepanjang Jalan Pejanggik, Kota Mataram.
Setelah berhasil, ketiga tesangka ini kemudian menjual besi tersebut seharga Rp 1,9 juta kepada penadah (M). Hasil penjualannya dimanfaatkan oleh tersangka, untuk membeli narkoba dan adu nasib, melalui judi online. Selain keempat tersangka ini, pihaknya tengah mengejar komplotan lain.
“Dalam laporan korban, jumlah besi yang hilang ini sebanyak 57 buah. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengambil 12 buah. Sedang sisanya dicuri oleh komplotan lain,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan penadah sebanyak 6 buah, dan sisanya telah dijual dan dikirim keluar Pulau Lombok. “Para tersangka ini kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. Ancaman penjaranya itu paling lama 7 tahun,” tutupnya. (PS)