SUMBAWA – Masa jabatan 155 kepala desa dan 915 orang anggota BPD di Kabupaten Sumbawa akan diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan UU itu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumbawa,” ungkap Rachman Ansori, M.SE selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa di ruang kerjanya, Rabu (22/5).
Ansori mengaku Ia telah diinstruksi oleh Bupati untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Sumbawa.
Dari 157 Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun sebanyak 155 Kepala Desa. Sedangkan 2 desa dijabat oleh Penjabat Kepala Desa karena kepala desa terdahulu meninggal dunia dan akan diselenggarakan Pilkades langsung sambil menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kemudian untuk Badan Permusyawaratan Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya sebanyak 915 orang. Saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian berkas, menyusun draf SK dan terus berkoordinasi intens dengan Inspektorat, Bagian Hukum, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri.
Dalam laporannya kepada Bupati, Ansori menargetkan acara pengukuhan atau menyerahan SK Bupati Sumbawa tentang Perpanjangangan Masa Jabatan Kepala Desa sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2024 mendatang secara serentak di Halaman Kantor Bupati Sumbawa. Setelahnya akan diberlakukan juga penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD. (PS)