iklan

Tiga Sekolah di Sumbawa Ditetapkan Sebagai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten

SUMBAWA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, telah melaksanakan penilaian sekolah adiwiyata tingkat kabupaten tahun 2023.

Hasilnya, ada tiga sekolah yang ditetapkan sebagai pemenang. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1498 Tahun 2023, sekolah tersebut adalah SDN Uma Beringin Kecamatan Unter Iwis, SDN Sukadamai Kecamatan Lunyuk dan SMPN 1 Unter Iwis.

Penilaian sekolah adiwiyata sendiri merupakan implementasi PermenLHK No. 52 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) dan PermenLHK No. 53 Tahun 2019 tentang Perhargaan Adiwiyata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Ir. Syafruddin Nur., menjelaskan gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Sementara Penghargaan Adiwiyata merupakan sebuah penghargaan yang diberikan bagi sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan PBLHS.

Syafruddin Nur menyebut, ada tiga komponen yang menjadi penilaian. Mulai dari perencanaan gerakan PBLHS, pelaksanaan gerakan PBLHS, serta pemantauan dan evaluasi gerakan PBLHS. Sementara pelaksanaan gerakan PBLHS meliputi, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, pengelolaan sampah melalaui prinsip 3R.

Baca Juga:  Roadshow Industrialisasi di KSB, Ini yang Disampaikan Gubernur NTB

Kemudian, menjaga kebersihan, sanitasi dan drainasi, konservasi air, konservasi energy, yaitu tindakan mengurangi jumlah penggunaan enegi atau penghematan energy, melakukan inovasi terkait penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) dan media publikasi. “Media publikasi juga diperlukan agar kegiatan yang dilakukan bisa dipublish lewat media sosial atau media lainnya, supaya sekolah lain terinspirasi untuk melaksanakan gerakan PBLHS ini,” ujar Syafruddin Nur, Sabtu (27/1).

Lebih lanjut dikatakannya, sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah adiwiyata kabupaten, dapat mengikuti penilaian tingkat provinsi setelah 12 bulan menjadi Sekolah Adiwiyata Kabupaten. Selanjutnya, setelah menjadi Sekolah Adiwiyata provinsi, berhak untuk mengikuti Sekolah Adiwiyata Nasional yang diselenggarakan oleh Kemenlhk.

“Ketiga sekolah tadi sudah mempersiapoan diri untuk penilaian tingkat provinsi di tahun berikutnya karena adiwiyata kabupaten berlaku 4 tahun. Kalau penilaian provinsi di bulan Desember tahun ini, ketiga sekolah ini bisa ikut, tapi jika dimajukan lebih awal misalnya bulan Mei, maka di tahun 2025 baru mereka bisa ikut karena syaratnya harus 12 bulan menjadi Sekolah Adiwiyata Kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga:  Segudang Prestasi Nasional dan Provinsi Diraih Pemerintahan Mo—Novi Selama Tahun 2023 

Dia berharap dengan adanya penilaian sekolah adiwiyata ini, diharapkan mampu mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *