iklan

Selama Safari Pemda Sumbawa Terbitkan 675 Sertifikat Halal dan Baik

SUMBAWA – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd, resmi menutup Safari Sertifikasi Halal dan Baik Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Kamis (9/3). Tercatat 675 sertifikat halal telah diterbitkan selama safari berlangsung.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo mengatakan, animo pelaku usaha dalam mengurusi sertifakat halal produk sangat luar biasa.

”Karena sertifikat halal ini merupakan salah satu program unggulan dan prioritas pemerintah Kabupaten Sumbawa sekaligus juga prioritas Nasional,” kata Dr. Dedy.

Menurutnya, terobosan yang dilakukan Pemkab Sumbawa ini diapresiasi langsung oleh Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH). Terlebih di tahun 2024 sertifikat halal ini diwajibkan untuk seluruh pelaku usaha.

”Untuk persyaratan mendapatkan sertifikasi halal ini syarat-syaratnya yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Email,” jelasnya.

Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany mengaku apresiatif dengan program tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya akselerasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Muaranya membangun ekosistem industri halal di Kabupaten Sumbawa.

”Bagi umat Islam sertifikasi halal ini menjadi penting karena tuntunan dan kewajiban bagi warga muslim untuk mengkonsumsi makanan yang terjamin kehalalannya,” kata Wabup.

Baca Juga:  Pjs Bupati Sumbawa Droping Air Bersih ke Sejumlah Desa Terdampak Kekeringan 

”Selain makanan halal, masyarakat juga harus mengkonsumsi makanan yang toyib yang terjamin higienitas dan kesehatannya terlebih menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri, sering kali ditemukan produk makanan yang tidak sehat dan kadaluarsa beredar di tengah masyarakat,” tambahnya.

Setelah berlakunya undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, lanjut Wabup Novi, seluruh produk yang dikonsumsi oleh masyarakat wajib bersertifikat halal pada tahun 2024.

Secara bertahap, barang/produk yang digunakan oleh masyarakat wajib bersertifikat halal pada tahun 2026 hingga tahun 2028. ”Oleh karena itu penyelenggaraan jaminan produk halal ini harus menjadi perhatian serius kita semua pemerintah daerah harus hadir dalam urusan ini,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mencanangkan visi Sumbawa Gemilang yang berkeadaban pada tahun 2021 sampai 2026.

Salah satu program unggulan di dalamnya adalah penggratisan label BPOM, label halal, jaminan pemasaran bagi UMKM bantuan kemandirian bagi komunitas milenial dan pelaku ekonomi kreatif.

Dia berharap kepada para pelaku usaha agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan ini. Sebab sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen.

Di samping itu juga para pelaku usaha agar terus menjaga amanah dalam menjalankan usaha salah satunya dengan menjaga kualitas kehalalan produk. Wakil bupati juga mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal.

Baca Juga:  Mo-Novi Alokasikan 148,2 Milyar Untuk Mantapkan Pembangunan Infrastruktur Wilayah 

Dia mengimbau para pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal untuk segera mempersiapkan diri mengajukan sertifikasi halal.

”Dalam beberapa bulan ke depan, tepatnya tanggal 23 sampai 25 Juni mendatang daerah kita akan kembali menjadi tuan rumah event internasional MXGP Samota 2023, yang di dalamnya akan ada festival UMKM,” ucap Wabup.

”Tentunya UMKM yang sudah bersertifikat halal akan lebih mudah dalam memasarkan produknya dan lebih mudah mendapatkan konsumen yang loyal dengan adanya label produk halal ini kita harapkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” tandasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *