SUMBAWA – Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB berhasil menangkap 5 dari 8 pelaku perampokan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Tiga pelaku lainnya masih buron. Selain para pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH, menuturkan, peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Lantung-Pungkit pada Jumat 24 Februari 2023 lalu.
Korban sebanyak 5 orang. Tiga di antaranya WNA yang diketahui berasal dari China. Sedangkan dua lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), selaku driver dan penerjemah.
”Pelaku yang berhasil kita amankan ini berinisial AH, SR, HR, HL dan satu pelaku kasus 480 berinisial RL,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (8/3).
Henry menyebut para pelaku ini diamankan di lokasi berbeda. Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah AH. Dia diamankan saat tengah berada di kamar kos-kosan milik temannya yang beralamatkan di BTN Kekalik Kota Mataram.
Dari hasil pengembangan, Tim Puma Polres Sumbawa kemudian berhasil mengetahui keberadaan K dan SR. Keduanya saat itu diamankan ketika berada di Dusun Ai Puntuk Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir.
Petugas kemudian melakukan interogasi singkat dan memperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual barang bukti curian berupa emas seberat 41,9 gram di Desa Langam.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku penadah berinisial RL.
Tak lama berselang Tim Puma kembali memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang lainnya yang berada di Desa Lito Kecamatan Moyohulu. Di sana petugas berhasil mengamankan 2 terduga pelaku berinisial HR dan HL.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 750 ribu, 2 lembar mata uang asing, 1 pucuk senjata jenis Airsoftgun, 3 buah HP android merk Oppo dan Vivo, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha MX.
Kemudian 1 Unit Sepeda motor trail rakitan, 3 buah parang berbagai ukuran, 1 buah celana training, 1 buah sweater warna biru dongker, 1 buah topi warna hitam, 1 buah baju lengan panjang warna merah 1 pasang sepatu but warna hijau dan 2 buah tas selempang.
Para pelaku beserta barang bukti lainnya kini ditahan Mapolres Sumbawa guna proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku lainnya diminta untuk segera menyerahkan diri. (PS)