iklan

7 ODCB di Sumbawa Segera Ditetapkan Jadi Cagar Budaya   

SUMBAWA – Sebanyak 7 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Sumbawa, segara ditetapkan sebagai cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan kajian telah selesai melakukan misinya.

Ketujuh obyek dimaksud adalah Sarkofagus Ai Renung di Batu Tering. Bala Datu Ranga di Kampung Pekat. Istana Dalam Loka dan Bala Kuning di Seketeng.

Kemudian Bala Putih di Brang Bara, Gendung Kontroler atau eks DPR lama di Kampung Bugis dan Makam Datu Putih Geti di Brang Biji.

Peninggalan bersejarah ini akan diajukan oleh TACB kepada Bupati Sumbawa untuk kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Insya Allah, besok kami bersama TACB menghadap bupati membawa rekomendasi terkait pengajuan 7 ODCB ini sebagai cagar budaya,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Sutan Syahril, S.Sos, Senin (6/2).

Baca Juga:  Setahun Menjabat, 10 Program Unggulan Mo-Novi Tercapai 

Setelah ditetapkan oleh bupati ujar Sutan, Dikbud Sumbawa kemudian melaporkan ketujuh cagar budaya tersebut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk diregistrasi secara nasional.

“Kita laporkan dalam bentuk registrasi secara nasional agar teregistrasi di Kementerian sesuai PP nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan cagar budaya,’’ jelasnya.

Untuk diketahui, selama ini Kabupaten Sumbawa belum memiliki cagar budaya. Objek yang ada semuanya masih berstatus sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya. Tak terkecuali Istana Dalam Loka, Bala Kuning maupun Bala Putih.

Dikbud Sumbawa mencatat sebanyak 60 objek diduga cagar budaya. Dari jumlah tersebut 42 telah di-SK-kan Bupati Sumbawa. Sedangkan 18 lainnya masih proses pendataan. “Itu belum yang ditemukan,’’ ucap Sutan. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *