SUMBAWA – Politisi garis keras, Rasmus Paludan, kembali melakukan pembakaran Al-Qur’an. Kali ini aksinya dilakukan di depan Masjid serta Kantor Kedutaan Besar Turky di Copenhagen, Denmark, Jum’at 27 Januari 2023. Sebelumnya aksi serupa dilakukannya di depan Kantor Kedutaan Besar Turky untuk Swedia, 21 Januari 2023 lalu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa mengecam keras insiden pembakaran Al-Qur’an oleh Rasmus Paludan ini.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua MUI Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag, didampingi Sekretaris, Sulkifli S.Ag., M.Pd.I, Jumat (3/2), menegaskan bahwa pembakaran Al-Qur’an merupakan upaya memprovokasi perasaan miliaran umat muslim di seluruh dunia dengan dalih kebebasan berekspresi tanpa upaya yang jelas dari negaranya untuk menghentikan praktik-praktik intoleran tersebut.
Majelis Ulama Indonesia kata Syukri Rahmat, sangat menyesalkan tindakan tersebut. Ia juga mendesak negara-negara Uni Eropa untuk mengambil tindakan segera dan serius untuk menghentikan tindakan tercela ini dengan merusak kesucian Kitab suci Agama Islam serta mendesak pertanggungjawaban pelaku di depan hukum.
Majelis Ulama Indonesia meminta umat Islam tanah air agar tidak terprovokasi dengan aksi pembakaran Al-Qur’an di negara-negara Uni Eropa terlebih melakukan aksi balasan dengan melakukan penodaan terhadap kitab suci agama lain. Umat Islam Indonesia menurut Syukri Rahmat, harus dapat menjadi teladan dalam penerapan Islam rahmatan lil’alamin.
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan bahwa aksi ekstrimisme di satu tempat hanya akan dapat menimbulkan aksi serupa di lokasi lain dan hal itu tidaklah relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Majelis Ulama Indonesia mendukung langkah-langkah pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menggunakan langkah diplomatik melalui pemanggilan Duta Besar dari negara-negara terkait untuk menyampaikan pernyataan resmi Bangsa Indonesia mengutuk keras pembakaran Al-Qur’an yang telah melukai dan menodai toleransi umat beragama.
“Kami juga mendorong pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menindaklanjuti pernyataan sikap ini,” pungkasnya. (PS)