MATARAM – Pesta narkoba di salah satu rumah wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Minggu (29/1) dinihari pukul 00.20 Wita, seketika terhenti. Pasalnya rumah tersebut digrebeg Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Empat orang ditangkap termasuk pemilik rumah. Dari lokasi ditemukan barang bukti shabu seberat 2,20 gram, HP, bong dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil bisnis shabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (30/1), menyebutkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para terduga.
Saat tim meluncur ke TKP, keempat terduga sedang mengonsumsi shabu. Mereka adalah MH (34), FR (37), dan AB (40), ketiganya warga Kota Mataram, serta WH (30) asal Jawa Tengah.
Atas perbuatannya keempat terduga, penyidik menjeratnya dengan pasal 114, 112, dan 127 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (PS)