SUMBAWA – Bupati Sumbawa diwakili Staf Ahli Bupati Bidang SDA dan Kemasyarakatan, Drs. Zainal Abidin, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai (DBHCHT) Di Auditorium Universitas Samawa, Rabu (9/11).
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menyambut baik kegiatan ini, sebab masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada serta cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. “Masyarakat harus betul-betul memahami, misalnya apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal dan aman,” ungkap Bupati.
Selain itu lanjut Bupati, sosialisasi ini bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, sehingga diharapkan dalam jangka panjang, barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya.
Bupati juga mengungkapkan, pada tahun 2022 ini, Kabupaten Sumbawa mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar lebih dari 12 milyar rupiah, yang akan dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, untuk bidang penegakan hukum sebesar 25%, dan untuk bidang kesehatan sebesar 25%. (PS)