SUMBAWA – Bila ada tidak ada rintangan, pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila, dijadwalkan terlaksana pada Selasa (25/10) mendatang.
Penetapan rencana waktu pembayaran ini berdasarkan tindak lanjut dari validasi yang dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah dalam hal ini pihak BWS NT-1.
“Insya Allah, hari Selasa (25/10) nanti ganti ruginya dibayarkan. Rencananya dilakukan di gedung pertemuan Desa Motong, Kecamatan Utan. Semua pihak yang berhak akan diundang. Nanti akan disampaikan proses selanjutnya,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Surbini, SE., M.M, saat ditemui, Jum’at (21/10).
Surbini menjelaskan, jika nanti para pihak yang berhak menyetujuinya, maka pihak BWS akan menyiapkan dokumen pembayaran. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening milik masyarakat. “Masyarakat yang belum setuju dengan harganya, maka ganti ruginya akan dititipkan di pengadilan,” ujarnya.
Dalam pertemuan nanti Surbini berharap, semua pihak yang berhak bisa menerima jumlah ganti kerugian. Supaya pembayaran bisa langsung dilakukan.
Untuk harga ganti rugi masing-masing penerima jumlahnya bervariasi. Untuk diketahui ada empat komponen yang dinilai. Mulai dari penilaian tanah itu sendiri, penilaian tanaman, penilaian bangunan dan kerugian non fisik. Berdasarkan hasil penilaian, harganya bervariasi yakni Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta perare.
Surbini berharap agar pembangunan pengembangan irigasi ini bisa segera dilaksanakan. Tentunya, pengadaan tanahnya harus diselesaikan terlebih dahulu. (PS)