SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, saat ini tengah mempersiapkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tujuannya, untuk lebih memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat yang bekerja ke luar negeri nantinya. “Sedang kita susun (Ranperda PMI),” kata Ketua Tim Penyusunan Ranperda, Varian Bintoro, S.Sos, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (21/10).
Dijelaskan Varian Bintoro, yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra ini, Pemda Sumbawa sebelumnya sudah menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Namun regulasi tersebut ujarnya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos, M.AP, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI. Sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian melalui peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Ia menyebut ada tiga poin substansi yang dituangkan dalam Ranperda perlindungan PMI ini. Pertama, penguatan sosialisasi dan desmigratif. Kedua, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Terakhir memperkuat LTSA PMI sebagai kelembagaan penyelenggaraan pelayanan dan pelindungan PMI.
“Ranperda Ini jadi bentuk komitmen kita bersama bahwa semua harus memberikan pelidungan kepada pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bukan saja perlidungan bagi PMI nya, tapi juga keluarganya,” beber Varian Bintoro.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika draf Ranperda dimaksud telah disiapkan oleh tim penyusun. Selanjutnya diadakan diskusi publik dengan menghadirkan semua pihak baik itu penggiat/pemerhati PMI, Purna PMI, CPMI, P3MI dan Asosiasi.
“Dari Diskusi publik ini diharapkan ada masukan serta respon publik dalam rangka memperkaya muatan dan substansi perda yang diakhirnya nanti perbaikan dan dokumen ranperda akan dibahas bersama oleh pemda dan DPRD,” ucapnya. (PS)