iklan

Bupati Sumbawa : Program Food Estate Harus Didukung UU No. 18 Tahun 2012 

SUMBAWA – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Impelementasi Program Food Estate untuk mencapai Ketahanan Pangan di Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Grand Sumbawa, Selasa (11/10), juga dihadiri Anggota DPR RI Dapil NTB 1, H. Muhammad Syafruddin, ST, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, serta Camat Labangka.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan Food estate merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan  peternakan di kawasan lahan yang sangat luas dalam rangka memperkuat cadangan pangan.

Program food estate yang bertujuan menjaga ketahanan pangan harus didukung implementasi Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa implementasi UU No.18 tahun 2012 ini masih belum cukup baik.

Baca Juga:  Pelatihan Penyelia Halal, Upaya Menuju Sumbawa Halalan Thayyiban

Menurut Bupati, permasalahan yang muncul dan tidak sinkron terkait peraturan ini adalah Indonesia masih bergantung pada impor. NTB sebagai lumbung pangan masih menghadapi permasalahan pangan. Terdapat 298 Desa di daerah ini yang masih kategori rawan pangan.

Pengembangan food estate lanjutnya, harus dilakukan berdasarkan konsep Penta Helix yang melibatkan stakeholder internal (pemerintahan) dan eskternal (akademisi, masyarakat, swasta, dan media)

Pemda kata Bupati yang biasa disapa Haji Mo’ ini menegaskan, tengah menggali dan mengidentifikasi faktor pendorong implementasi kebijakan pangan berupa food estate di Kecamatan Labangka.

Faktor penghambat impelementasi kebijakan pangan food estate di kecamatan tersebut juga tengah diidentifikasi.

Baca Juga:  Roadshow Industrialisasi di KSB, Ini yang Disampaikan Gubernur NTB

Karenanya, dengan adanya food estate di Kecamatan Labangka ini, Haji Mo’ berharap bisa meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi masyarakat dan mewujudukan tingkat kecukupan pangan. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *