iklan

Tak Hanya Disetubuhi, Ayah di Bima Tega Aniaya Anak Tirinya

KOTA BIMA – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Bunga yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar ini, diduga ‘digarap’ ayah tirinya berinisial KSM (39). Tak sampai di situ, warga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima itu, juga kerap menganiaya korban.

Perilaku bejat KSM terhadap anak tirinya ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SKPT Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin, Selasa (11/10), membenarkan adanya laporan tersebut. “Betul. Dari laporan yang disampaikan ibu kandungnya, korban ini sering dianiaya dan disetubuhi di rumah terduga pelaku (KSM),” ujar Kasi Humas.

Peristiwa memilukan ini terang Jufrin, terkuak setelah korban bercerita kepada SE, yang merupakan istri kedua ayah kandungnya. Korban disebut belum sempat menceritakan hal itu kepada ayah kandungnya.

Baca Juga:  Mutasi Perdana Mo-Novy, 14 Pejabat Eselon II Digeser

Namun ayah kandungnya sempat menaruh curiga ketika korban tidak kembali selama 3 hari ke rumahnya (di TKP).

Karena penasaran, ia pun lantas meminta istri keduanya (SE) untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi sehingga korban enggan kembali ke rumahnya itu.

“Jadi kepada SE ini korban mengaku nda mau lagi pulang ke rumahnya karena diduga sering dianiaya dan disetubuhi KSM. Penjelasan korban ini kemudian diceritakan SE kepada ayah kandung korban,” ucap Kasi Humas.

Atas laporan keluarga korban lanjut Jufrin, petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang hendak diamuk warga setempat.

Dugaan persetubuhan terhadap anak tiri itu kini tengah ditangani serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Baca Juga:  Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Jufrin menegaskan, penanganan kasus yang semula dalam tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan ke penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Baik pihak pelapor, korban maupun saksi terkait kasus ini sudah dimintai keterangan dan telah dituangkan dalam BAP. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari terduga pelaku,” ucap Jufrin. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *