SUMBAWA – Abdul Majid, A.Md, meraup suara terbanyak pada Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu, yang berlangsung, Senin (12/9). Dari 213 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Abdul Majid berhak atas 115 suara atau selisih 18 suara dari saingannya, Syafriadi yang memperoleh 97 suara. Sementara 1 suara dinyatakan batal.
Sementara di Desa Kalabeso Kecamatan Buer, Sirajuddin terpilih untuk mengemban tugas sebagai kepala desa yang baru. Dalam pemilihan yang berlangsung demokratis itu, Sirajuddin mendapat suara tertinggi dengan jumlah 86. Sedangkan dua kandidat lainnya, Herman 54 suara dan Lutfi Ali 19 suara. Pemilih yang masuk dalam DPT sendiri sebanyak 169 orang. Dari jumlah tersebut 6 suara dinyatakan tidak sah dan 4 pemilih tidak hadir.
“Alhamdulillah, proses PAW Kepala Desa Pernek dan Kalabeso berjalan lancar. Untuk PAW Kades Pernek, pemenangnya Abdul Majid. Kalau Desa Kalabeso, kades terpilihnya Sirajuddin,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas, S.STP, M.Si, saat ditemui, Senin (12/9).
Usia pemilihan kata Anhuyas, panitia selanjutnya melakukan penetapan kades terpilih melalui musdes oleh BPD. Proses ini akan dilakukan hari Selasa, 13 September 2022. Setelahnya, hasil pemilihan ini disampaikan panitia kepada BPD. Tahapan ini dilakukan dari tanggal 14 sampai 22 September.
“Hasil pemilihan ini kemudian dilaporkan BPD ke Pak Bupati tanggal 23 September hingga 3 Oktober,” tandasnya.
Mengenai pelantikan kades terpilih hasil PAW, Uchas, sapaan akrab pejabat muda ini menegaskan rencananya akan disatukan dengan kepala desa hasil pilkades serentak di 20 desa yang baru digelar tanggal 2 November mendatang.
Uchas tidak menyebut tanggal pastinya. Namun ia menyebut SK kades terpilih hasil PAW sudah bisa diterbitkan Bupati Sumbawa antara rentang tanggal 4 Oktober hingga 16 November. Sedangkan pengesahan kades terpilihnya antara tanggal 16 November sampai 27 Desember.
“Sekitar bulan November atau Desember lah kades hasil PAW ini dilantik. Kita maunya mereka dilantik bersamaan dengan kades terpilih hasil pilkades serentak di 20 desa, biar sekaligus,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya PAW Kepala Desa Pernek dan Kalabeso ini dilakukan karena pejabat sebelumnya, Saguni dan Syarafuddin, A.Md meninggal dunia.
Berdasarkan aturan ketika jabatan kepala desa yang kosong ini tersisa lebih dari 1 tahun maka harus dilakukan PAW. Kedua kepala desa tersebut dilantik tahun 2020 lalu.
Itu artinya, Abdul Majid dan Sirajuddin akan melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Pernek dan Kalabeso yang baru hasil PAW selama 3 tahun lebih lagi. Keduanya akan mengemban tugas hinggga April 2026 mendatang. (PS)