SUMBAWA – Terduga pengedar narkoba kembali tertangkap di wilayah Kecamatan Plampang. Kali ini di Dusun Kuang Bungir, Desa Usar. J alias Riki (37), warga setempat, ditangkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa yang dipimpin IPTU Malaungi SH, MH, mengendus bisnis haramnya.
Riki diringkus saat tidur siang di kamarnya, Sabtu (10/9) pukul 14.30 Wita. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5,35 gram. Selain itu korek gas, dompet, 2 buah HP, dan uang tunai Rp. 200.000.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH., membenarkan keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba yang kembali meringkus terduga pengedar. Saat ini terduga diamankan di Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram tersebut.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar maupun bandar. Pihaknya akan terus melakukan tindakan represif guna memberantas peredaran maupun ruang gerak para pelaku. (PS)