MATARAM – IKA (48) benar-benar ayah yang bejat. Warga Kota Mataram ini tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial NO.
Kasus yang terjadi 22 Juli 2022 lalu itu, telah ditangani Polresta Mataram. Terduga telah diamankan Satuan Reserse Kriminal dan diserahkan ke penyidik Unit PPA, Selasa (2/8) kemarin.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST., S.IK membenarkan adanya kasus tersebut. Dugaan persetubuhan anak kandung ini terjadi Jum’at (22/7) malam sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah makan.
Kasus memalukan sekaligus memilukan ini terungkap ketika bibi korban mendatangi ibu korban yang berada di rumahnya wilayah Sesaot Lombok Barat. Bibi korban memberitahu ibu korban, bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga.
Untuk memastikannya, ibu korban menemui korban. Korban pun mengaku dan menceritakan kejadiannya. Kepada ibunya, korban bercerita saat ayahnya beraksi, korban sempat berteriak. Namun sang ayah bejat ini memeluknya erat dan mengancam akan memukulnya.
Akibat persetubuhan itu, korban merasakan sakit di bagian perut dan kesulitan buang air kecil. Untuk penanganan kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, korban telah divisum. Selain itu sejumlah saksi dimintai keterangan. (PS)