SUMBAWA – SMA Negeri 2 Sumbawa, menyiapkan 8 Rombongan Belajar (Rombel) pada pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 ini. Itu artinya, ada 256 calon siswa baru yang diterima nantinya dengan jumlah 32 siswa per rombel.
Pendaftaran dibuka sejak 20 Juni hingga 22 Juni untuk jalur prestasi. Dilanjutkan dengan jalur afirmasi dan perpindahan orang tua 27-29 Juni, jalur zonasi 4-7 Juli 2022 mendatang.
Untuk jalur prestasi, kuotanya terbatas hanya 38 orang. Jalur afirmasi 51 orang, dan perpindahan orang tua kuotanya hanya 10 orang. Sisanya melalui jalur zonasi.
”Jalur prestasi sudah terpenuhi. Akademiknya 15, non akademik 13, keagamaan 10 orang, jadi 38,” ungkap Kepala SMAN 2 Sumbawa, Sahyuddin, S.Pd, MA, TESOL, Senin (27/2).
Saat ini pihak sekolah sedang menerima pendaftaran jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. Setelah itu baru dilanjutkan dengan jalur zonasi.
Menurut pria yang akrab disapa Deden itu, ada sedikit perbedaan sistem zonasi pada PPDB tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun lalu, kata dia, dihitung berdasarkan jarak sekolah dengan kantor desa setempat. Sedangkan tahun ini berdasarkan jarak sekolah dengan rumah calon peserta didik baru.
Artinya, meski jarak kantor desanya lebih dekat dengan sekolah tapi letak rumahnya jauh maka yang bersangkutan tidak masuk prioritas.
Begitu juga sebaliknya, meski letak kantor desa lebih jauh namun letak rumah dekat sekolah maka yang bersangkutan akan diprioritaskan.
Selain itu, data calon siswa baru dalam Kartu Keluarga (KK) juga jadi ukuran. Anak yang berstatus anak kandung lebih diutamakan dari pada cucu maupun keluarga lainnya.
”Yang diprioritaskan anak kandung, baru cucu. Kan ada anak yang numpang di KK kakeknya. Setelah itu baru keluarga lain. Keponakan termasuk keluarga lain,” terangnya.
Untuk diketahui, sejak sistem zonasi diterapkan masyarakat tidak lagi bebas memilih sekolah yang diinginkan untuk anaknya. Sehingga tak sedikit orang tua yang rela menitipkan anaknya di KK keluarga yang tinggal dalam wilayah zonasi.
Perbedaan lainnya, lanjut Deden, calon peserta didik baru diberi banyak pilihan sekolah yang ingin dimasuki. Tapi aturan ini hanya berlaku bagi sekolah-sekolah dalam kota.
”Kalau tahun lalu nggak bisa. Ada sekolah induk. Setelah sekolah induk terisi (mencapai kuota) baru boleh ke sekolah yang lain. Kalau di kecamatan, tetap satu pilihan,” ujarnya.
Meski terjadi perubahan sistem, hal itu tidak berpengaruh bagi SMAN 2 Sumbawa. Pihak sekolah menyakini kuota 8 Rombel dapat terpenuhi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (PS)