MATARAM – Seorang pria asal Medan berinisial HS, kini mendekam di balik jeruji besi. HS ditangkap Tim opsnal Reskrim Polresta Mataram, karena melakukan aksi penipuan. Untuk memperdayai korbannya, HS mengaku sebagai Kasi Intelijen Kejati NTB. Akibatnya, Kasim (49) warga Batukliang Lombok Tengah, tertipu sebesar Rp 10 juta.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi S.IK, didampingi Wakapolresta, AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Senin (21/2), menjelaskan, kasus penipuan ini berawal pada 11 Maret 2021 lalu. Saat itu korban bertemu tersangka di Lesehan Pondok Galih, Lingkungan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kota Mataram. Tersangka mengaku menjabat Kasi Intel dari Kejati NTB yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram.
Korban langsung percaya sehingga keduanya terlibat pembicaraan serius. Tersangka mengaku mengenal Kepala Asrama Haji Mataram yang baru dan mengaku dirinya terlibat dalam proyek pembangunan Asrama Haji Mataram. Tersangka kemudian menjanjikan korban akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji tersebut.
Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka meminta korban membayar sejumlah uang. Korban yang sudah terlanjur percaya bersedia memberikan dana dimaksud, sehingga mentransfer uang sebesar Rp 10 juta sebagai tanda jadi. Seiring berjalannya waktu, muncul kecurigaan korban.
Esoknya korban mendatangi temannya untuk memastikan kebenaran jabatan tersangka. Dari temannya inilah korban mengetahui jika tersangka bukan Kasi Intel Kejati NTB. Akhirnya korban lapor polisi. Tersangka pun ditangkap, dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Sebagai barang bukti kejahatannya, telah diamankan bukti transfer via internet banking. (PS)