iklan

Bekuk Spesialis Curanmor, Polisi Sita 8 Unit Sepeda Motor 

MATARAM – Dua spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Puma Polresta Mataram, kemarin. Dari tangan keduanya, tim menyita 8 unit sepeda motor hasil kejahatannya di berbagai tempat. Pengungkapan kasus ini setelah keduanya beraksi di kediaman Ahmad Syakur, warga Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Saat itu korban memarkirkan Yamaha NMAX miliknya. Kedua tersangka, A dan AH masuk ke dalam halaman rumah yang gerbangnya tidak terkunci. Menggunakan kunci Leter T, keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban yang mengetahui kejadian itu langsung lapor polisi.

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Puma Polres Mataram melakukan penyelidikan yang kemudian mengidentifikasi pelakunya. Yaitu A warga Dusun Jabon Darek Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata dan AH warga Dusun Montong Waru Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat. Setelah dilakukan penelusuran juga didapati barang bukti yang lain berupa beberapa sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat.

Baca Juga:  Fakta Dibalik Tragedi Berdarah di Lunyuk

Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, SIK membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan residivis spesialis curanmor. Barang bukti yang diamankan di antaranya 8 unit sepeda motor berbagai merk dan 1 buah kunci Letter T, kunci letter L dan sajam. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Heri. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *