SUMBAWA – SJ alias Jon (37) ditangkap polisi Senin (07/02/2022) malam. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap di sebuah kos-kosan di Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Setelah digeledah, petugas mendapati 9 poket sabu. Kepada polisi Jon mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain Jon, polisi juga mengamankan penghuni kos, yakni wanita berinisial RA (31) dan pria berinisial Jl (24). Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan Jon berkat informasi masyarakat. Dia disebut kerap mengedarkan sabu.
”Selain SJ alias Jon kami juga turut mengamankan JL dan RA yang juga berada di TKP saat penggerebekan,” kata Sumardi, Selasa (08/02/2022).
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Berupa tujuh klip kosong, bungkus rokok sampoerna, korek gas dan handphone nokia berwarna hitam.
Diduga kuat, Jon memiliki jaringan lain yang berbeda dari pengungkapan kasus sebelumnya. Kini, kasus sedang dalam pengembangan polisi.
”Kami akan melakukan cek urine terhadap ketiganya. Selanjutnya kami juga akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal,” ucap Sumardi. (PS)