iklan

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Seorang Remaja Terancam Dibui

MATARAM – Hukuman penjara paling sedikit 5 tahun siap menanti seorang remaja berinisial DO. Remaja berusia 13 tahun asal lingkungan Sekarbela, Kota Mataram ini, diduga menyetubuhi teman perempuannya, LI (15).

Ia terpaksa dilaporkan keluarga korban ke polisi karena dinilai tak mau bertanggungjawab.

Kasus yang ditangani oleh unit PPA Ditreskrimum Polda NTB ini, terjadi pada sekitar Maret tahun 2021. Atas dasar laporan bernomor 289 tertanggal 14 September 2021, Unit PPA Polda NTB menindak lanjuti proses hukumnya.

“Kasus ini diperankan oleh sama-sama remaja (usia anak) sehingga penangananya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK, M.Si, Senin (07/02/2022), di Polda NTB.

Artanto menuturkan, kedua remaja ini sempat menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih 2 tahun. Korban diketahui sering datang bermain ke rumah tersangka. “Kejadiannya itu sekitar bulan Maret tahun lalu. Lokasinya di rumah tersangka. Saat itu tersangka berusaha merayu korban untuk melakukan hubungan badan, tapi ditolak korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Vonis 7 Bulan untuk Nyonya Lusi, Tim Sambo: Putusan Hakim Tak Berdasarkan Fakta Hukum dan Persidangan 

Tak patah arang, tersangka terus berusaha memaksa dengan cara mengunci pintu kamar terlebih dahulu. Korban pun akhirnya berhasil disetubuhi tersangka.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka berjanji kepada korban akan bertanggungjawab. Namun, hingga korban hamil tersangka tidak juga menepati janjinya. “Malah tersangka ini mengelak kalau dia tidak pernah menyetubuhi korban. Atas dasar inilah lalu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,” kata perwira menengah pemilik tiga melati di pundaknya ini.

Kasus tersebut lanjut Artanto, saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Sejumlah barang bukti kejahatan tersangka juga sudah diamankan polisi. Salah satunya seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Baca Juga:  Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab Kapolsek Rhee dan Plampang 

“Tersangka dijerat pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara,” ucap Artanto. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *