iklan

Curi Baterai Tower, 3 Pelaku dan 2 Penadah Ditangkap Polisi 

SUMBAWA – Tiga orang terduga pelaku pencurian baterai tower senilai puluhan juta, pada Senin (17/01/2022), sekitar pukul 17.00 Wita, berhasil diringkus polisi. Mereka adalah DP (46), YWS (41) dan DK (38).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua orang lainnya diduga sebagai penadah. Yakni AR (45) dan MS (51).

Kasus pencurian itu sendiri terjadi di tower milik Telkomsel di Dusun Suka Damai, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, beberapa waktu lalu. ”Dilaporkan pada Jum’at 14 Januari 2022,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Selasa (18/1/2022).

”Terdapat alarm atau sinyal pemberitahuan bahwa baterai tower telah hilang. Kemudian setelah itu dilakukan pengecekan oleh pelapor dan benar saja bahwa baterai Tower di TKP sudah tidak ada,” lanjutnya.

Baca Juga:  Bejat, Seorang Kakek di Lombok Tega Cabuli Cucunya 

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap pelaku. Keberadaan barang bukti berhasil ditemukan pada MS. Pria tersebut mengaku membeli baterai tersebut dari AR. Polisi selanjutnya mendatangi rumah AR dan mendapatkan informasi nama-nama para pelaku yang menjual barang bukti tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan serta didukung dengan alat bukti, polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaan pelaku YWS dan DK yang saat itu tengah mengisi bensin di di Pom Bensin Boak.

Kedua pelaku tak berkutik saat diringkus petugas. Usai melakukan interogasi singkat, polisi kemudian meringkus pelaku lain yakni DP di rumahnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk melakukan kajahatan mulai dari tang potong, obeng higga linggis. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sisa penjualan senilai Rp 221.000 dan 1 unit mobil Xenia warna putih dengan Nopol DK 1238 UW yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga:  Diduga Maling Sapi, Pelaku dan Penadah Diamankan Polisi 

Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *