iklan

Ancam Sebar Foto Syur, ABG Disetubuhi Duda Hingga Hamil

SUMBAWA – Seorang ABG berusia 15 tahun, menjadi korban persetubuhan. Pelakunya tidak lain tetangga korban sendiri. Korban disetubuhi hingga hamil 6 bulan. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Labuhan Badas. Kasus ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2021 lalu. Berawal ketika pelaku berinisial MR (22), menghubungi korban melalui WhatsApp. MR mengatakan kepada korban bahwa dia memiliki foto syurnya. MR lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, MR mengancam akan menyebarkan foto itu kepada teman korban.

Karena takut, korban akhirnya mengiyakan ajakan itu. Awal persetubuhan itu terjadi sejak Juni hingga Juli. Dalam kurun waktu tersebut, MR menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Mirisnya, persetubuhan ini terjadi di kamar mandi mushalla setempat.

Setelah persetubuhan itu, korban tidak datang bulan hingga Agustus. Karena panik dan takut hamil, korban menghubungi MR. Korban lalu bercerita bahwa dia belum datang bulan. MR kemudian membeli testpack (alat tes kehamilan) untuk korban, guna mengecek kehamilan. Ternyata, hasilnya positif.

Baca Juga:  Polisi Temukan 11 Poket Sabu di Utan 

MR pun lantas menyarankan korban untuk banyak minum minuman bersoda. Tujuannya tentu saja untuk menggugurkan kandungan korban.

Saran ini diikuti oleh korban. Namun, hingga Desember, korban tidak kunjung datang bulan. Korban juga merasakan ada perubahan pada tubuhnya. Seperti perutnya yang semakin membesar, mual dan merasa ada sesuatu yang bergerak dalam perutnya.

Karena khawatir, akhirnya korban berinisiatif untuk bercerita kepada bibinya. Kemudian, bibinya bercerita kepada orang tua korban. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa pada 29 Desember 2021 lalu.

MR yang berstatus duda dua kali tersebut, dipanggil ke kantor desa setempat. Pihak desa lalu menyerahkannya ke Bhabinkamtibmas untuk kemudian diamankan ke Polres Sumbawa.

Baca Juga:  Aksi Tawuran Pelajar di Lombok Tengah Berhasil Dibubarkan Polisi

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi Selasa (11/01/2022) membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto syurnya. Tapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur tersebut. “MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya juga sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Dompu ini. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *