MATARAM – SM (41) residivis asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kembali dibekuk Satres Narkoba Polresta Mataram, Senin (10/01/2022). Padahal baru tahun lalu ia keluar dari penjara. Pengedar narkoba jenis shabu ini ditangkap bersama kaki tangannya berinisial SH (57).
Kasatres Narkoba Polresta Mataram, Kompol Yogi Porusa Utama, SE., S.IK, Selasa (11/01/2022) menjelaskan, kembali tertangkapnya SM bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasibtersebut tim meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan SM dan SH yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan 3 klip shabu seberat 16,07 gram. Selain itu 2 unit sepeda motor, 3 HP anroid, pipet, dan uang tunai Rp 1.620.000.
Kepada polisi, SM mengaku kembali menjalankan bisnis haramnya itu pasca keluar penjara karena tidak punya pekerjaan. Sementara SH selaku penghubung antara SM dan pembeli shabu mendapat upah Rp 10.000 per klip.
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan pelanggaran pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara. (PS)