iklan

20 Desa di Sumbawa Tahun Ini Gelar Pilkades

SUMBAWA – Sebanyak 20 desa di Kabupaten Sumbawa, di tahun 2022 ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Desa-desa ini tersebar di 13 kecamatan. Di Kecamatan Moyo Hilir, ada 4 desa yang menggelar salah satu pesta demokrasi ini. Yakni Desa Serading, Desa Kakiang, Desa Olat Rawa dan Desa Batu Bangka.

Ada juga Desa Brang Rea, Desa Mokong dan Desa Lito di Kecamatan Moyo Hulu, Desa Kukin di Kecamatan Moyo Utara, serta Desa Ledang dan Desa Lenangguar di Kecamatan Lenangguar.

Pilkades juga dilakukan di Desa Pungkit Kecamatan Lopok, Desa Pelat Kecamatan Unter Iwis, Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano, Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas, Desa Bale Brang dan Desa Pukat Kecamatan Utan, Desa Tepal Kecamatan Batu Lanteh, Desa Lamenta Kecamatan Empang, Desa Simu Kecamatan Maronge dan Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat.

Untuk pelaksanaan Pilkades tahun ini seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas, S.STP, M.Si, syarat dan ketentuannya hampir tidak ada perubahaan dengan pilkades-pilkades sebelumnya.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Lepas 205 Calon Jamaah Haji Berangkat ke Tanah Suci Makkah

Salah satunya menyangkut calon kepala desa. Jumlahnya minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika lebih 5 orang, maka panitia akan melakukan seleksi tambahan. Sedangkan jika calonnya hanya 1 orang, maka panitia diberikan kesempatan untuk membuka kembali pendaftaran. Begitu juga dengan warga dari luar Kabupaten Sumbawa, dapat mencalonkan diri sepanjang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Secara umum syarat dan ketentuannya itu masih sama. Cuman untuk tahun ini, ada sedikit perubahan regulasi terkait pedoman pelaksanaan pilkades,” ungkap Anhuyas, Selasa (11/01/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades, terang Uchas, sapaan akrabnya, pilkades tahun ini dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), mulai dari pembentukan panitia sampai dengan hari pencoblosan.

Mengenai tahapan pilkades, Uchas menegaskan, sudah dimulai pada bulan Maret 2022. Tahapan ini berjalan selama 6 bulan atau sampai bulan Agustus mendatang. “Jadi untuk pemilihannya Insya Allah, sudah bisa dilaksanakan di bulan September 2022,” tandasnya.

Baca Juga:  Ormas di Sumbawa Tumbuh Subur, Tahun Ini Tercatat Ada 540 Lembaga

Untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades tahun ini, Pemda Sumbawa, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 300 juta lewat APBD. Nantinya, tiap desa yang melaksanakan pemilihan ini akan diberikan bantuan sebesar Rp 15 juta.

Berdasarkan berita acara pelantikan, para kepala desa di 20 desa yang akan melaksanakan pilkades ini sudah memasuki purna tugas pada tanggal 10 Oktober 2022. Mereka sebelumnya terpilih pada tahun 2016 lalu. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *