iklan

Polisi Bekuk Pemilik Narkoba di Buer 

SUMBAWA – Jajaran Polres Sumbawa, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini polisi menangkap S (37), Selasa (04/01/2022), sekitar pukul 18.00 Wita. Dari tangan warga Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer ini, petugas mengamankan barang bukti 4 poket sabu-sabu seberat 5,27 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Ekky Malaungi, S.H, M.H, mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin Kecamatan Alas.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku.

Baca Juga:  Tabrak Truk Parkir, Ibu dan Anaknya Tewas   

”Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket diduga sabu di temukan samping terduga pelaku yang sedang duduk, 1 poket di dalam anak catur, 1 poket di dalam jaket dan 4 poket di dalam kamar mandi rumah dengan berat keseluruhan seberat 5,27 gram,” terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain. Yakni 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah anak catur, 1 buah jaket serta 2 buah HP. Kseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat.

”Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *