iklan

Naik 1,16%, Segini UMK Sumbawa Tahun 2022

SUMBAWA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2022 sebesar Rp 2.227.172. Jumlahnya meningkat 1,16 persen dari UMK tahun 2021, yakni Rp 2.201.613. Namun, kenaikan itu masih jauh dari harapan serikat pekerja yang menuntut UMK naik 710 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr Budi Prasetiyo, S.Sos, M.AP, membenarkan hal tersebut. UMK Sumbawa ini, ditetapkan pada 30 November 2021 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 561-719 tahun 2021, penetapan UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022 mendatang.

“Alhamdulillah, sudah ditetapkan. Ada peningkatan 1,16 persen. Peningkatan ini di atas rata-rata nasional, yaitu 1,09 persen,” ungkap Budi, Senin (20/12/2021).

Keputusan itu kata Budi, telah disampaikan ke Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa. Bahkan, telah disetujui oleh asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

Baca Juga:  Selamat, 480 PPPK Tahap I Tahun 2021 Terima SK Pengangkatan 

Kini, tugas Disnakertrans Kabupaten Sumbawa memastikan kebijakan tersebut ditaati oleh semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa. Ketika ada yang tidak taat akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Nanti Bidang Hubungan Industrial (Disnakertrans) bergerak untuk memastikan UMK ditaati dan dijalankan seiring dengan rergulasi yang berjalan,” ujarnya.

Namun tak dipungkiri, belum semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa membayar upah pekerja sesuai UMK. Namun jumlahnya tidak banyak. Berdasarkan laporan, jumlahnya di bawah 1 persen. “Yang paling banyak masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” bebernya.

Budi meminta semua perusahaan di Kabupaten Sumbawa, taat dengan kebijakan UMK 2022. Untuk memastikan kebijakan itu berjalan baik, pihaknya akan menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di lapangan.

Baca Juga:  Buka Seminar Moderasi Agama, Bupati Ingatkan Pentingnya Menghargai Pandangan Orang Lain 

Di samping itu, dia juga menghimbau kepada semua pihak untuk melaporkan ketika ada perusahaan yang memberikan upah pekerja di bawah standar UMK.

“Memang mau diakui atau tidak, ada juga persoalan. Ada perusahaan yang melakukan itu (bayar upah di bawah UMK) dan kita pastikan di tahun 2022 berjalan dengan baik,” pungkasnya. (PS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *