LOMBOK BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika, Kamis (16/12/2021).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Faisal Afrihadi S.H., membenarkan penangkapan dua orang yang merupakan suami istri ini.
“Keduanya merupakan warga Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya, Sabtu (18/12/2021).
Sebelumnya sepasang suami istri berinisial MS (46) dan LD (33), sempat diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. “Terhadap sang istri (LD) sudah kita pulangkan, karena berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, tidak ada mengarah kepadanya,” ungkapnya.
Pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Dusun Empol Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut, mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini, lalu memerintahkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, untuk melakukan penyelidikan.
“Sekecil apapun informasi yang kita terima, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan,” tandasnya.
Polisi yang tiba di TKP, berhasil mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan. Saat penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat, ditemukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,35 gram.
Selain itu, diamankan pula tas, dompet, sekop, kaca, alat hisap sabu (bong), 3 unit Hp, korek api, silet, sumbu, klip plastik transparan, dan uang tunai Rp 2,1 juta.
“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku (MS) ini memang sering melakukan trabsaksi narkotika jenis sabu di daerah itu. Selanjutnya kita melakukan interogasi awal terhadap MS, serta menyiapkan barang bukti untuk dilakukan uji lab,” pungkasnya. (PS)