SUMBAWA – Sebanyak 38 desa di Kabupaten Sumbawa, belum mengusulkan pencairan Dana Desa (DD) tahap III atau tahap terakhir untuk tahun 2021. Itu dikarenakan mereka belum menyampaikan laporan penggunaan DD tahap II, termasuk juga laporan konfergensi pencegahan stunting.
“Tinggal 38 desa ini saja yang laporannya belum masuk. Kalau desa lainnya sudah. Laporannya kita minta paling telat minggu ini sudah ada. Kalau nda, pencairan DD tahap III nya tidak bisa diproses,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Deden Fitriyadi, SSTP, M.Si, Rabu (08/12/201).
Sejauh ini sebut Deden, DD tahap III sebesar 20 persen dari total DD tahun 2021, sudah disalurkan untuk 59 desa. Bila tidak ada kendala, minggu ini menyusul penyaluran lagi untuk 60 desa. Sama seperti sebelumnya, dana desa tahap terakhir ini akan dipergunakan oleh pemerintah desa untuk program pemberdayaan, pembangunan infrastruktur termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Untuk tahap terakhir ini, Deden, mengakui penyalurannya agak molor bila dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya paling lambat bulan Oktober, sudah masuk ke rekening kas desa. Namun kali ini, prosesnya hingga memasuki bulan Desember.
“Kemarin-kemarin bulan Oktober biasanya sudah masuk. Sekarang memang agak telat. Mungkin karena ada perubahan regulasi, jadi teman-teman di desa harus menyesuaikan lagi,” ujarnya.
Di kesempatan itu Deden menambahkan, untuk tahun 2022 mendatang, Pemda Sumbawa, sudah mendapat pagu anggaran DD. Total nilainya sebesar Rp 143.426.960 Miliar. Ada penurunan sekitar 6 Miliar bila dibanding tahun 2021. Tahun ini, Kabupaten Sumbawa, mendapat total DD sebesar Rp 150.362.757 Miliar.
“Tahun depan DD kita turun 6 M. Mungkin karena pandemi, jadi pendapatan negara turun juga sehingga berimbas ke DD ini,” ucap Deden.
Mengenai peruntukkan DD tahun 2022, ia menegaskan belum mengetahuinya. Tapi acuannya sudah ada. Ada tiga penekanan penggunaan DD tahun 2022 ini. Pertama, diarahkan untuk prioritas pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Kedua, untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan terakhir untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
“Untuk penjabarannya nanti kita undang OPD terkait untuk merumuskannya supaya ada sinkronisasi antara program OPD dengan prioritas tiga penekanan dalam DD tahuan 2022 ini. Untuk belanja BLT-DD masih ada di DD 2022 ini, tapi nilainya belum disebutkan termasuk apakah penyalurannya setahun atau hanya untuk beberapa bulan saja. kita masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” pungkasnya. (PS)