LOMBOK BARAT – WB (31) seorang buruh bangunan asal Gubuk Bali Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar Lombok Barat, diringkus Tim Puma Polres Lombok Barat, Jumat (19/11/2021). Penangkapan ini dilakukan karena WB mencuri sepeda motor di kampungnya sendiri. Sepeda motor itu dibawa kabur ketika pemiliknya sedang melaksanakan ibadah persembahyangan. Selanjutnya sepeda motor hasil curiannya digadai.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU I Made Dharma YP, STK., SIK., mengatakan, kasus curanmor itu terjadi di rumah korban, akhir Oktober lalu. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di pekarangan rumah, lalu melaksanakan persembahyangan. Melihat kesempatan itu, terduga beraksi membawa kabur Honda Vario yang dalam keadaan terkunci.
Korban pun melaporkannya ke Polres Lombok Barat. Menindaklanjuti laporan ini dilakukan penyelidikan. Setelah hampir sebulan lamanya, akhirnya polisi berhasil mengungkapnya. Terduga dibekuk di salah satu rumah warga.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Kami sudah mengamankan sepeda motor itu,” akunya, seraya menyebutkan, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (PS)