MATARAM – Dua pemuda nekat nyolong pakaian di sebuah Distro pakaian di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, hanya untuk membeli sabu-sabu. Namun mereka tidak sadar kalau aksi mereka terekam CCTV toko.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/11/2021). Modusnya pura-pura belanja. Karyawan toko sengaja disibukkan dengan cara tanya-tanya harga sambil disuruh mengambil pakaian yang hendak mereka beli.
Saat karyawan sibuk, kesempatan itu dimanfaatkan keduanya untuk nyolong sejumlah pakaian. ”Keduanya N (18) dan F (27),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (19/11/2021).
“Tersangka N meminta pelayan untuk mengambil pakaian yang diinginkan. Setelah pelayan pergi, tersangka F langsung memasukkan 1 jaket dan 2 baju kaos ke dalam jaketnya,” bebernya.
Setelah itu, keduanya mengatakan kepada pelayan toko bahwa tidak jadi membeli lalu pergi meninggalkan toko tersebut. “Saat pelayan toko mengecek, ia melihat beberapa pakaian hilang dan mengecek CCTV bahwa benar telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kadek Adi.
Tersangka mengakui akan menjual pakaian tersebut dan hasilnya rencana digunakan untuk membeli sabu-sabu. “Tersangka belum sempat menjual, karena keduanya berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Kini keduanya sudah diamankan di Rutan Polresta Mataram. “Mereka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (PS)