iklan

Bejat, Seorang Kakek di Lombok Tega Cabuli Cucunya 

LOMBOK BARAT – M (56) harus pasrah menghabiskan masa tua nya di balik jeruji besi untuk waktu yang cukup lama. Sekitar 15 tahun.

Hukuman badan itu diberikan kepada warga Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gungungsari, Kabupaten Lombok Barat, akibat tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya).

Anak berusia 10 tahun ini tak lain adalah cucu tirinya. Parahnya lagi, perbuatan bejat sang kakek ini sudah berlangsung sejak Bunga duduk di bangku kelas 4 hingga kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Aksi tak senonoh terduga pelaku akhirnya terungkap saat ibu kandung Bunga melihat langsung sang anak hendak dieksploitasi pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

Tak terima sang anak dijadikan pelampiasan nafsu bejat sang kakek tiri, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polresta Mataram, hari itu juga.

Baca Juga:  Geledah Kos Kosan, Polisi Temukan 1 Poket Sabu

“Atas laporan ini, kami langsung mengamankan terduga pelaku. Sekarang sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., saat Konferensi Pers di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,  Polresta Mataram, Kamis (18/11).

“Kejadian itu disaksikan langsung ibu korban lewat jendela kamar. Korban ketika itu sempat menolak keinginan terduga pelaku. Terduga pelaku ini juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang tuanya,” lanjut Kadek Adi.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, kata Kadek Adi, sejak orang tua nya bercerai, korban tinggal satu atap dengan sang kakek di Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. “Jadi aksi bejat terduga pelaku ini sudah dilakukannya selama satu tahun,” ucapnya.

Baca Juga:  Tak Diberi Rokok, Pemuda Ini Tega Aniaya Pedagang Sayur 

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat polisi dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kadek Adi. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *