iklan

Bulan Ini, Disnakertrans Sumbawa Mulai Bahas Penetapan UMK 2022  

SUMBAWA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, menjadwalkan mulai membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa, untuk tahun 2022 pada bulan November ini juga.

“Insya Allah, masalah itu (penetapan UMK 2022) kita bahas bulan ini juga,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr Budi Prasetiyo, SSos, MAP, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/11).

Menurut Budi, pihaknya saat ini masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Sejauh ini UMP belum ditetapkan. Jika nantinya sudah ditetapkan, maka Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, langsung bekerja membahas penetapan UMK.

Baca Juga:  Sumbawa 'Jual' Pantai Gelora di Event Sail Indonesia 2024 

Disnakertrans Sumbawa kata Budi, sudah merilis beberapa indikator yang bakal dijadikan sebagai acuan dalam penetapan UMK nantinya. Mulai dari laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah, termasuk juga kebutuhan hidup layak.

“Indikatornya sudah kita siapkan. Itu nantinya akan jadi rujukan menentukan UMK,” terangnya.

Apakah ada kenaikan nominal dalam UMK 2022 nantinya, Budi, mengaku belum bisa memastikannya. Ia hanya berharap, pandemi segera berlalu agar masyarakat dapat segera meningkatkan kembali ekonomi hidupnya.

Seperti diketahui, tidak ada kenaikan dalam penetapan UMK Sumbawa, untuk tahun 2021. Nominalnya masih sama dengan UMK tahun 2020, sebesar Rp 2.201.613. Merebaknya pandemi menjadi alasan utama pemerintah tidak merubah besaran angka UMK itu.

Baca Juga:  BPBD Sumbawa Tetapkan Desa Usar Mapin dan Desa Labuhan Burung Jadi Destana   

Di saat pandemi sudah mulai melandai, tentu semua pekerja/buruh berharap ada kenaikan nominal dalam penetapan UMK tahun 2022 nanti. Semoga. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *