iklan

Terekam CCTV, 2 Remaja Pelaku Pembobol Toko Dibekuk Polisi

SUMBAWA – Dua remaja berinisial FA (19) dan AD (20), dibekuk polisi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol sebuah toko dan menggasak uang tunai Rp 60 juta.

Aksi pencurian itu terjadi di toko milik Seven Timbulong di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Rabu (10/11/2021) dini hari.

“Terduga pelaku FA ini karyawan di toko itu, sementara AD mantan karyawan. Di toko itu juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K., melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Rabu (10/11/2021).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti Hand phone dan uang tunai senilai Rp 45,2 juta, terdiri 186 lembar uang pecahan Rp 50.000, dan 359 Lembar uang pecahan Rp100.000.

Baca Juga:  Asyik Merekap Togel Online, Warga Lunyuk Disergap Polisi 

“Dari total 60 juta uang yang dicuri ini, tersisa Rp 45.200.000. Menurut pengakuan keduanya yang 14.800.000 sudah digunakan untuk berfoya-foya,” terang Kasi Humas.

Aksi pencurian ini ujar mantan Kapolsek Plampang itu, dilakukan kedua pelaku sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan percakapan whatsapp, FA diajak oleh AD. Korban baru mengetahui tokonya kemalingan pada sore hari dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sumbawa, pada pukul 21.00 Wita.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku. Berbekal rekaman CCTV toko, pelaku akhirnya diketahui dan dibekuk.

“FA ini diajak AD (melakukan aksi pencurian). Itu berdasarkan dari percakapan keduanya via whatsapp,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2023 

Kini, keduanya telah di amankan di Polres Sumbawa. Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *