iklan

Pacar Wanita Pelaku Aborsi Akhirnya Menyerahkan Diri

SUMBAWA – SG, pacar wanita pelaku aborsi yang bayinya dibuang di toilet komplek toko Boxi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin (08/11/2021) lalu. SG merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Moyo Hulu.

Usianya masih sangat muda. Bahkan, statusnya kini masih sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Sumbawa. ”Iya, sudah menyerahkan diri. Diantar sama keluarganya Senin sore kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, saat ditemui, Rabu (10/11/2021).

Kepada polisi, SG mengakui dia lah yang memberikan obat penggugur kandungan tersebut kepada sang pacar, DM (19). Menurut Kasat Ivan, obat tersebut diberikan pada pagi hari. Obat baru bereaksi pada malam hari.

Sekitar pukul 24.00 Wita, perut DM terasa mules kemudian menuju toilet toko tempat jasad bayi usia sekitar 7 bulan itu ditemukan. Tanpa pertolongan siapa pun, DM melahirkan bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu, lalu meninggalkannya di TKP. ”Dia melahirkan sendiri. Obatnya diminum pagi hari, malamnya baru terasa mules. Sekitar jam 12 atau 1 malam, dia langsung ke toilet (Melahirkan),” terangnya.

Baca Juga:  Polres Loteng Ungkap Pembunuhan 2 Pemuda di Praya Timur

Setelah itu, DM berusaha menyembunyikan kejadian itu. Dia tetap beraktifitas seperti biasa layaknya tidak pernah terjadi sesuatu. ”Dia nda sembunyi, malah sempat balik ke rumahnya. Pasca penemuan mayat bayi itu pun, dia ada tempat kejadian,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Dompu ini..

Tidak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap dalang di balik kasus itu. DM diamankan pada Minggu (07/11/2021) dini hari. Kepada polisi, DM mengaku nekat menggugurkan kandungannya lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui keluarga. ”Yang tidak setuju hubungan keduanya ini, dari pihak keluarga perempuan,” tambah Kasat Ivan.

Kini, keduanya telah diamankan di Polres Sumbawa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Keduanya diduga melanggar pasal 77 A Jo pasal 45 A ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana penjaranya itu  paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Kasat Ivan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di belakang toilet Toko Boxi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Sabtu (06/11/2021) sore.

Baca Juga:  Operasi Antik Rinjani 2024, Polres Sumbawa Ungkap 15 Kasus Narkoba

Mayat bayi ditemukan dalam kondisi berlumuran darah. Bahkan masih lengkap dengan tali pusar. Diduga bayi malang itu baru dilahirkan. Jasad ditemukan pertama kali oleh Jandi Putra sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat itu, Jandi datang ke kios milik Fatma untuk membeli minuman. Setelah itu, Jandi hendak buang air kecil ke TKP. Karena tidak ada air di toilet, akhirnya dia menuju belakang kamar mandi. Betapa kagetnya dia lantaran melihat mayat bayi yang masih lengkap dengan ari-ari yang sudah digerogoti semut dan lalat.

Tak lama, personil dari Polres Sumbawa pun tiba di TKP. Setelah memasang police line, polisi mengevakuasi jasad bayi ke RSUD Sumbawa, menggunakan mobil ambulance Puskesmas Seketeng. (PS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *