SUMBAWA – Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang menolak divaksin bakal mendapat sanksi.
Sanksi ini berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penegasan ini disampaikan Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, saat memimpin Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19 bersama Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Sumbawa, Senin (08/11/2021) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Bupati menyebutkan, sanksi tersebut akan diberlakukan mulai Bulan Desember 2021. “Surat Edaran sebagai dasar pemberlakuan sanksi penundaan pembayaran TPP Bulan Desember 2021 ini segera kita keluarkan, dan seterusnya bagi ASN yang tidak mau divaksin,” kata Haji Mo, sapaan akrab Bupati.
Namun, sanksi ini menurut Bupati tidak berlaku bagi ASN yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin. Namun, hal ini harus dibuktikan melalui pernyataan medis secara resmi.
Sikap tegasnya ini menurut Haji Mo, dilakukan guna mempercepat pembentukan herd immunity di Kabupaten Sumbawa. Disamping karena data capaian vaksinasi di Kabupaten Sumbawa masih tergolong rendah. Selain itu, pressure ini juga karena ASN merupakan ujung tombak pemerintah, sehingga harus menjadi contoh bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa, Junaedi, S.Si., A.pt., M.Si, selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa dalam paparannya menyebutkan, data capaian vaksin di Kabupaten Sumbawa, sampai dengan tanggal 6 November 2021, untuk dosis 1 berdasarkan input data manual sebanyak 171.226 orang atau 44,31%.
Sedangkan input data online (KPCPEN/PCARE) sebanyak 161.717 orang atau 41,85%, sehingga terdapat selisih data sebanyak 9.509 orang atau 2,46%. Selanjutnya untuk dosis 2, input data manual sebanyak 80.151 orang atau 20,74%, input data online sebanyak 72.914 atau 18,87% dengan selisih data sebanyak 7.237 orang atau 1,87%. Kemudian untuk dosis 3, input data manual sebanyak 2.516 orang atau 79,87%, input data online sebanyak 2.156 orang atau 68,44%, dengan selisih data sebanyak 360 orang atau 11,43%.
Menurut Kadikes, beberapa permasalahan yang menyebabkan rendahnya data capaian vaksinasi terutama terkait input data online, antara lain terkendala jaringan internet dalam input data di PCARE.
Sehingga solusinya dilakukan dengan melakukan input di Faskes terdekat atau mencari lokus jaringan internet yang bagus. Kemudian terkendala NIK yang tidak terdaftar, dan hal ini menurut Kadikes telah dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil, sehingga telah ditempatkan Konsultan Dukcapil di setiap kecamatan atau per regional.
Selanjutnya terkendala input dosis 2 di PCARE karena dosis 1 belum diinput oleh Faskes lain, atau dosis 1 dan dosis 2 berbeda Faskes. Solusinya yaitu diinput oleh Faskes dosis 2 apabila respon Faskes Dosis 1 lebih dari 24 jam.
Terkait adanya selisih data manual dan online, menurut Kadikes, disebabkan terbatasnya SDM penginput data PCARE. Sehingga diperlukan support tenaga penginput PCARE dari Polri sebanyak 30 orang, Dikes 10 orang dan SKPD lain sebanyak 2 orang dikalikan 40 instansi yang akan diturunkan ke kecamatan untuk melakukan layanan lebih dari 300 layanan per hari. (PS)