SUMBAWA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Warga Kelurahan Lempeh, berinisial TU ini diamanakan polisi saat hendak menjual miras jenis arak, Rabu (20/10), sekitar pukul 04.30 Wita.
Dari tangannya, polisi mengamankan sebanyak 90 botol mineral berisi minuman keras jenis arak.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos., mengatakan penemuan miras ini bermula saat Tim Puma, sedang melaksanakan patroli 3CR di sekitarakan TKP.
Ketika itu, tim melihat seorang perempuan beserta 3 dus paket di lokasi. Merasa curiga dengan gerak geriknya, tim pun lantas menghampiri wanita tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan, kata Kasi Humas, tim berhasil menemukan minuman keras jenis arak di dalam dus tersebut.
“Tim Puma kemudian menghubungi Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K., dan mengamankan pelaku beserta barang bukti miras ke SatReskrim Polres Sumbawa, untuk ditindak lanjuti,” ungkap Kasi Humas. (PS)