iklan

Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, 2 Wanita Muda Diamankan Polisi

MATARAM – Pengedar narkoba berinisial FD, berhasil lolos saat penggrebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Kamis (14/10).

Meski demikian, tim berhasil mengamankan dua orang wanita muda berinisial YL (41) dan NS (23) asal Palembang. Diduga keduanya membantu bisnis haram FD yang kini dalam pengejaran.

“Ya, pelaku utama melarikan diri ketika kami datang ke TKP, sehingga kami amankan 2 orang yang ada di TKP, yang kami curigai ikut membantu aktivitas FD,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, Kamis (14/10).

Yogi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di wilayah Ampenan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim pun diterjunkan untuk menyelidiki informasi ini. Setelah memastikan, tim melakukan penggrebekan.

Baca Juga:  Pastikan Tabungan Sudah Dikembalikan, Komisi IV Datangi SDN 11 Sumbawa

Namun sayang, FD yang diincar berhasil kabur. Polisi hanya mendapati dua orang wanita. Dalam penggeledahan, tim mengamankan barang bukti buku catatan hasil penjualan, 1 buah botol plastik yang terpasang 2 pipet pada tutupnya, dan dompet berisi uang Rp 448 ribu. Selain itu tas berisi uang tunai Rp 1.712.000 dan 2 buah buku Bank, 2 buah HP, sekotak berisi pipa kaca, 3 korek api gas, dan sepeda motor Honda Beat.

Di luar rumah, petugas juga menemukan 3 bandel klip bening, 1 klip bening berisi shabu, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah botol plastik yang telah terpasang pipet pada tutupnya, 1 gulung aluminium foil, dan 3 buah HP. “Total shabu yang kami amankan 5,26 gram brutto,” sebutnya.

Baca Juga:  Asyik Nyabu, Seorang Wanita dan Teman Prianya Disergap Polisi 

Untuk sementara kedua terduga ini disangkakan dengan pasal 114, 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun penjara. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *