SUMBAWA – Polsek Moyo Hilir mengamankan seorang pria berinisial S (60) terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan dengan sajam tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Sekitar jam 14.30 Wita, berlokasi diorong rea tepatnya di rumah sawah H. Zainal, warga Dusun Senampar Desa Sabewe Kecamatan Moyo Utara.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.I.K, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.
Tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sebilah parang yang dilakukan oleh pelaku ini mengakibatkan korban mengalami lebam pada bagian muka dan luka sobek di bagian lengan sebelah kiri.
Dijelaskan IPTU Husni, peristiwa itu bermula saat korban Sanafiah (40) bersama istrinya tengah bekerja mengangkat gabah di sawah. Keduanya lalu hendak beristirahat di rumah sawah, namun saat itu sudah ada pelaku sedang duduk istirahat di rumah sawah tersebut.
“Pelaku dan korban sempat cek cok, kemudian saat itu juga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Kapolsek.
Pelaku memukul korban dengan mengunakan tangan kosong mengepal yang mengenai bagian muka korban. Saat itu juga pelaku mencabut parang yang ada dipinggangnya kemudian menebas korban dan mengenai bagian lengan kiri atas.
Istri korban yang melihat kejadian itu lalu berteriak meminta tolong sambil memanggil warga sekitar, hingga keduanya berhasil dipisahkan. Korban kemudian langsung di bawa ke Puskesmas Moyo utara untuk dilakukan perawatan.
Sementara itu pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian tersebut, terduga pelaku bersama barang bukti sebilah parang diserahkan ke Polsek Moyo Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Bahwa antara korban dan terduga pelaku merupakan tetangga, namun telah lama keduanya tidak bertegur sapa dikarenakan suatu permasalahan, sehingga diduga kuat hal tersebut yang memicu cekcok dan berujung penganiayaan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau agar menyerahkan seluruhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan hal-hal yang berujung kepada tindak pidana lainnya. (PS)