iklan

Polres Sumbawa Bakal Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas 

SUMBAWA – Jajaran Polres Sumbawa terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya.

Khusus penanggulangan aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), personel Polres Sumbawa melaksanakan patroli di sejumlah lokasi keramaian dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penolakan terhadap aksi premanisme serta mengenalkan layanan call center 110 Polri.

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, IPDA Eva Oktaviana Sagala, menegaskan bahwa Polres Sumbawa berkomitmen penuh untuk menanggulangi dan memberantas aksi premanisme, terlebih yang dilakukan dengan kedok organisasi masyarakat.

“Kami siap untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat, terutama yang berkedok ormas. Kami ingin menciptakan Sumbawa yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar IPDA Eva, Senin (17/3).

Baca Juga:  Polres Sumbawa Sikat Belasan Bandar dan Pengedar Narkoba

Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada para pelaku usaha dan investor yang turut berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga menjelaskan pentingnya layanan kepolisian melalui layanan call center 110, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme.

“Layanan call center 110 adalah jalur komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh warga, khususnya pelaku usaha dan investor, untuk segera melaporkan setiap tindakan premanisme yang mengganggu kegiatan ekonomi maupun kehidupan sosial mereka. Kami harap masyarakat bisa lebih cepat melaporkan jika ada kejadian yang meresahkan, sehingga tindakan yang lebih cepat dapat dilakukan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga:  Dianiaya Suami, Ibu Rumah Tangga di Loteng Luka Parah 

Selain itu, dalam kesempatan ini, masyarakat diimbau untuk aktif berperan dalam menanggulangi tindakan premanisme yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *